🦊 Apa Yang Akan Terjadi Apabila Kita Tidak Dapat Menjunjung Tinggi

Apabilakita tidak siap, maka yang terjadi justru akan sebaliknya, tenaga-tenaga itu akan menggerus budaya yang ditanamkan dengan budaya mereka yang mungkin cenderung liar dan tanpa arah. Akan tetapi apa kita siap, sebenarnya kita tengah menyiapkan pondasi-pondasi perusahaan yang kokoh dengan rendah hati, sesuai dengan Corporate Core Value yang Bagaimanamungkin di era penegakan hak asasi manusia yang hampir seluruh negara di dunia berupaya untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, namun kita masih dihadapkan dengan peristiwa genocide yang terpublikasikan secara utuh dan kita sebagai warga dunia yang berada dalam naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak bisa berbuat apa Semuaproses tersebut dilakukan dengan menjunjung tinggi keadilan demi tetap tegaknya hukum berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. maka kita tidak akan terlepas berbicara tentang kondisi bangsa secara keseluruhan.3 Dalam proses penegakan hukum khususnya bidang Pidana, aparat Penegak Hukum terdiri dari Kepolisian sebagai Penyidik, Kejaksaan Ini5 Contohnya. Apa Akibat Tidak Mematuhi Aturan? Ada pepatah mengatakan “Di mana kita berpijak di situ langit dijunjung tinggi”. Ini artinya, di manapun kita berada, kita harus menaati aturan yang ada, baik itu di lingkungan keluarga atau di rumah, di sekolah, di masyarakat, dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. PENDAHULUAN A. Latar Belakang. Mendiknas Bambang Sudibyo adalah pencanangan “Guru Sebagai Profesi”. Sebagai suatu profesi, guru memerlukan kode etik. Draf kode etik guru tersebut selain diambil dari kode etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para profesor doktor bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik Barangyang diberikan tidak perlu mahal dan mewah. Apabila karyawan jujur tersebut diberikan hadiah, maka ia akan merasa senang dan mengingat bahwa perusahaanmu adalah perusahaan yang sangat menjunjung tinggi kejujuran seseorang. Karyawan tersebut pastinya akan merasa semakin betah. Menghukum Pembohong dengan Hukuman Berat Jaditoleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain. Baca Juga: Sejarah Pembentukan (Lahirnya) UUD 1945. Istilah toleransi juga dapat digunakan dengan menggunakan definisi "golongan / Kelompok" yang lebih luas, misalnya tentanganluar biasa dari penjajah. Konflik ini tidak dapat dihindarkan bahkan sampai terjadi perang. Sebagai contoh kecil, perjuangan karyawan bawahan di suatu perusahaan untuk mencapai kedudukan yang lebih tinggi akan menghadapi persaingan dari karyawan lain. Bahkan, dapat pula berhadapan dengan atasan yang takut kedudukannya digeser. ØJarak pribadi ( sekitar 45 cm-1,22 m ) cenderung dijumpai dalam interaksi antara orang yang berhubungan dekat, seperti pada ibu dan anak. Ø Pada jarak sosial ( sekitar 1,22 m-3,66 m ), orang yang berinteraksi dapat berbicara secara wajar dan tidak saling menyentuh. Contohnya, pertemuan santai ( dengan teman, guru, dan sebagainya ). nm1KzS. Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah bangsa mengalami kemunduran, bersamaan dengan masyarakat yang tidak memiliki kepedulian terhadap negaranya sendiri, negara akan kehilangan perannya di kancah dunia. Berikut penjelasannya. Bangsa mengalami kemunduran, bersamaan dengan masyarakat yang tidak memiliki kepedulian terhadap negaranya sendiri, negara akan kehilangan perannya di kancah dunia. Dampaknya akan menjalar ke pemerintah, pejabat, sampai warga biasa, karena bangsa akan perlahan-lahan kehilangan potensi-potensi ekonomi, sosial, dan lain-lain dari dunia luar. Demikian jawaban yang benar adalah bangsa mengalami kemunduran, bersamaan dengan masyarakat yang tidak memiliki kepedulian terhadap negaranya sendiri, negara akan kehilangan perannya di kancah dunia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea. Setiap alinea dalam pembukaan memiliki makna khusus bilamana ditinjau dari isinya. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penjelasan disebutkan tentang adanya 4 empat Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung pokokpokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut PikiranKeterangan pikiran pertama Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan pokok pikiran persatuan.Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan. Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila. pikiran kedua Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pokok pikiran keadilan sosial.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan kausa finalis sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila. pikiran ketiga Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan pokok pikiran kedaulatan rakyat.Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila. pikiran keempat Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab pokok pikiran Ketuhanan.Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan YME, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan YME. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila. Empat pokok pikiran ini merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atau dengan kata lain keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar negara, yaitu Pancasila. Mengapa para pendiri negara mengamanatkan bahwa bentuk negara yang cocok bagi Indonesia adalah negara kesatuan? Indonesia adalah negara yang majemuk. yakni terdiri dari suku bangsa yang berbeda,agama dan kepercayaan,bahasa dari itu untuk mempersatukan itu maka bentuk negara yang pas adalah kesatuan karna sesuai dengan ideologi pancasila,dan bhineka tunggal ika. Menurut pandangan kalian, apa makna masyarakat adil dan makmur itu? Serta bagaimana mewujudkannya?Masyarakat adil dan makmur adalah masyarakat yang sudah bisa merasakan keadilan, kedamaian dan ketentraman di lingkungan tempat tinggalnya. cara mewujudkannya yang pertama kali adalah dari masyarakat itu sendiri, kesadaran diri untuk mentaati norma dan hukum yang nantinya akan didukung oleh program pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan negara itu sendiri. Apa makna kedaulatan rakyat dalam pandangan kalian? Makna kedaulatan rakyat adalah Pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah rakyat rakyat menyerahkan kekuasaannya pada pemerintah melalui wakil-wakil rakyat yang duduk dalam parlemen, maka dalam menjalankan tugas2nya pemerintah harus memperhatiakan aspirasi dan kehendak rakyat. Mengapa kita harus mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan? Karena dalam musyawarah, semua saran dari semua orang ditampung lalu dicari yang terbaik. Musyawarah harus mengutamakan kepentingan bersama daripada individu karena dengan mufakat bersama setiap masalah akan selesai dengan cepat tanpa ada lagi yang merasa keberatan, karena itu merupakan keputusan bersama. Apa yang akan terjadi apabila kita tidak bisa menjunjung tinggi harkat, derajat dan martabat sebagai bangsa Indonesia? Bangsa akan mengalami kehancuran, karena warga negara yang tidak peduli dengan martabat negaranya. Negara akan kehilangan nilai dimata dunia, imbasnya tentu saja ke pemerintah,pejabat,sampai warga negara. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijabarkan kedalam pasal-pasal seperti dalam tabel di bawah ini. PikiranPasal-pasal dalam UUD NRI 1945 1 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 24 ayat 1, pasal 25 A, pasal 27 ayat 3, pasal 18 B ayat 1 dan 2, pasal 22 E ayat 5, pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, pasal 31 ayat 5, pasal 32 ayat 2, pasal 35, pasal 36, pasal 36 A, pasal 36 B, pasal 37 ayat 5. SosialPasal 1 ayat 3, Pasal 18 A ayat 2, pasal 23 ayat 1, pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 1, 2, dan 5, pasal 32 ayat 1, pasal 33 ayat 3, pasal 34 ayat 1, 2, dan 3. RakyatPasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, 2, dan 3, pasal 3 ayat 1, pasal 4 ayat 1, pasal 6 A ayat 1, pasal 6 A ayat 4, pasal 11 ayat 2, pasal 18 ayat 3 dan 4, pasal 19 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 2, pasal 21, pasal 22 C ayat 1, pasal 22 E ayat 1, 2, dan 4, pasal 23 ayat 2, pasal 24 B ayat 3, pasal 31 ayat 1. 1 ayat 1 dan 3, pasal 27 ayat 2 dan 3, Pasal 28 A-J, pasal 30, pasal 33 dan 34, pasal 31 dan 32, pasal 2, pasal 4, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 22, pasal 23 E, pasal 2pasal 24 A, pasal 24 B, pasal 24 C, pasal 25 A, pasal 26. Yang akan terjadi adnegara kita dipandang sebelah mata dari negara2 lain artinya negara kita tidak akan dihargai lagi apabila bangsa kita sendiri tdk bisa menjujung tinggi harkat dan martabat kita sebagai bangsa Indonesia jangan harap kita akan menjadi bangsa yg bermartabad dan kesejahtraan warga tidak akan terwujud yang ada hanya hanya hsil pmikiran sy sndiri sorry klo kurng nemuaskan ka minta pin bbm nya dong. biar bisa kenalan.. aku cewek kok

apa yang akan terjadi apabila kita tidak dapat menjunjung tinggi